Ketahanan
Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945,bangsa dan NegaraIndonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari
dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer
Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis,
pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Letak posisigeografis,
potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang
dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung
akan menimbulkan dampak negative terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi,
bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara
KesatuanRepublik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara
yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari
mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan Negara dimasakini
dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah Negara kekuasaan yang
penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan system
dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan Negara hukum.Negara hukum,
penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan di atur menurut hukum yang
berlaku.Hukum sebagai pranata social disusun bukan untuk kepentingan golongan atau
perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga
ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD
1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah
tidak bersifat absolute atau tidak takterbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi
Negara dan tata kelembagaan negara. Sistem Negara bersifat demokratis. Sifat ini
tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan
serta aspirasi rakyat. Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang teritegrasi berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjam identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya.
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun1960-an
pada kalangan militer Angkatan Darat dari SSKAD sekarang SESKOAD (Sunardi,
1997). Pada masa itu pengaruh komunisme sedang meluas bahkan sampai kenegara-negara
ASEAN. Salah satu dampak paham komunisme yang masih membekas di hati masyarakat
Indonesia adalah pemberontakan dahsyat tanggal 30 September 1965. Sebuah pemberontakan
terjadi atas keutuhan Pancasila (rezimOrdeBaru). Beberapa orang Jendral pada
saat itu sedang merencanakan untuk menggulingkan kekuasaan Soekarno dan mengambil
alih kekuasaan.
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada
kemajuan konsepsi dari aspek kehidupan nasional yang berup aideologi, ekonomi, social
dan militer. Tahun 1969 ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan
nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Dirumuskanlah konsepsi Ketahanan Nasional pada tahun
1972. Kosepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh
dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata
lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan
(metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilainasionalnya,
demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara
itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan Negara untuk melindunginilai-nilai nasionalnya
terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk
dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup
dan kehidupan nasional. Perkembangan ketahanan nasional, meliputi :
a. Ketahanan
Ideologi
Kondisi mental bangsa Indonesia yang
berlandaskanakanideologi Pancasila
b. Ketahanan
Politik
Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara
system politik yang sehat dan dinamis
c. Ketahanan
Ekonomi
Kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang
berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara
stabilitas ekonomi.
d. Ketahanan
sosialbudaya
Kondisi sosialbudaya bangsa yang di jiwai kepribadian nasional
berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosialbudaya manusiaan masyarakat Indonesia
e. Ketahanan
pertahanan keamanan
Kondisi yatangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela
Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan
dan keamanan.
Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional
dimasukkan ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973
sampai dengan GBHN 1998.
Tahun 1993 konsepsinya berubah menjadi, kondisi dinamis
yang merupakan integritas dari kondisi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemamapuan dan
ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup dan ketangguhan bangsa dan
Negara Pancasila Sakti.
Referensi: