Minggu, 26 November 2017

Ketahanan nasional kelompok 1

Ketahanan Nasional
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945,bangsa dan NegaraIndonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Letak posisigeografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negative terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara KesatuanRepublik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya. Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan Negara dimasakini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah Negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan system dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan Negara hukum.Negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan di atur menurut hukum yang berlaku.Hukum sebagai pranata social disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolute atau tidak takterbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan negara. Sistem Negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat. Dengan demikian kondisi kehidupan nasional merupakan  pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang teritegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjam identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun1960-an pada kalangan militer Angkatan Darat dari SSKAD sekarang SESKOAD (Sunardi, 1997). Pada masa itu pengaruh komunisme sedang meluas bahkan sampai kenegara-negara ASEAN. Salah satu dampak paham komunisme yang masih membekas di hati masyarakat Indonesia adalah pemberontakan dahsyat tanggal 30 September 1965. Sebuah pemberontakan terjadi atas keutuhan Pancasila (rezimOrdeBaru). Beberapa orang Jendral pada saat itu sedang merencanakan untuk menggulingkan kekuasaan Soekarno dan mengambil alih kekuasaan.
Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 tersebut telah ada kemajuan konsepsi dari aspek kehidupan nasional yang berup aideologi, ekonomi, social dan militer. Tahun 1969 ditinggalkannya konsep kekuatan, meskipun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Dirumuskanlah konsepsi Ketahanan Nasional pada tahun 1972. Kosepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilainasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan Negara untuk melindunginilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional. Perkembangan ketahanan nasional, meliputi :
a.    Ketahanan Ideologi
Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskanakanideologi Pancasila
b.    Ketahanan Politik
Kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara system politik yang sehat dan dinamis
c.    Ketahanan Ekonomi
Kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi.
d.   Ketahanan sosialbudaya
Kondisi sosialbudaya bangsa yang di jiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosialbudaya manusiaan masyarakat Indonesia
e.    Ketahanan pertahanan keamanan
Kondisi yatangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional dimasukkan ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973 sampai dengan GBHN 1998.
Tahun 1993 konsepsinya berubah menjadi, kondisi dinamis yang merupakan integritas dari kondisi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada hakikatnya, ketahanan nasional adalah kemamapuan dan ketangguhan bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup dan ketangguhan bangsa dan Negara Pancasila Sakti.







Referensi: