Selasa, 03 Oktober 2017

Hak dan Kewajiban Warga Negara (PKN)

Hak dan Kewajiban Warga Negera
Sebagai Warga Negara Indonesia kita tentu saja memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun apakah kita semua tahu apa saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara? Sebagai landasan konstitusional dan sumber dari undang-undang yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiaban dasar kita sebagai warga negara.
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945.
1.     Pembukaan UUD 1945
 Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2.     Pasal 6 ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang.
3.     Pasal 23A UUD 1945
 Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4.     Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
5.     Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6.     Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
7.     Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8.     Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
9.     Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
 Kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negaraDi lain pihak, maka warga negara wajib membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini. Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10.  Pasal 28 UUD 1945
Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11.  Pasal 28 UUD 1945
Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun perwakilan namun diatur dalam undang-undang.



12.  Pasal 28A UUD 1945
Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13.  Pasal 28B ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki keturunan.
14.  Pasal 28B ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15.  Pasal 28B ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk bebas dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
16.  Pasal 28C ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17.  Pasal 28C ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
18.  Pasal 28C ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19.  Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
20.  Pasal 28D ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21.  Pasal 28D ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22.  Pasal 28D ayat 4 UUD 1945
 Hak warga negara atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status warga negara Indonesia.
23.  Pasal 28E ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan setelahnya kembali ke Indonesia.
24.  Pasal 28E ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25.  Pasal 28F UUD 1945
Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar informasi.
26.  Pasal 28F UUD 1945
 Hak warga negara atas informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
27.  Pasal 28G ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ia kuasai.
28.  Pasal 28G ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29.  Pasal 28G ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
30.  Pasal 28G ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di Indonesia.
31.  Pasal 28H ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32.  Pasal 28H ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan. Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
33.  Pasal 28H ayat 3 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34.  Pasal 28H ayat 4 UUD 1945
 Hak warga negara atas hak milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35.  Pasal 28I ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
36.  Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 
Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
37.  Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
 Kewajiban warga negara untuk tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak asasi orang lain terjamin.
38.  Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
39.  Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
 Hak warga negara untuk memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40.  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai pendukung.  
41.  Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
 Kewajiban warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun sebagai pendukung.
42.  Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
43.  Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
 Kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44.  Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
 Hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
45.  Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
 Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.
46.  Pasal 34 ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan seluruh warga Negara.

Demikianlah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945. Ternyata banyak juga yang dapat kita ketahui dari landasan konstitusi kita. Semoga kita dapat menghayati dan mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari sehingga akan timbul suatu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 14 Juni 2017

Toleransi
Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yang baik. Sifat-sifat yang baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya hal yang buruk akan menghasilkan keburukan pula. Oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai budi pekerti yang luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita agar selalu berbuat kebaikan, kebenaran, serta memupuk keharmonisan gubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan, yang sering disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu bagian dari konsep tri hita karana adalah hubungan manusia dengan manusia. Hal ini sangat perlu dilakukan oleh umat manusia, karena manusia sebagai makhluk social yang membutuhkan adanya hubungan dengan manusia lainnya, hal ini dilakukan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat perlu usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu mengembangkan sikap Toleransi.

     Toleransi berasal dari kata “ Tolerare ” yang berasal dari bahasa latin yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku
manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya deskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya. Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi “kelompok” yang lebih luas , misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum liberal maupun konservatif. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

            Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup.

Sikap toleransi sangat perlu dikembangkan Karena kita sebagai makhluk social, tidak bisa lepas dari bantuan rang lain. Jadi sikap toleransi itu sangatlah perlu dilakukan , sebagai makhluk social yang memerlukan bantuan terlebih dahulu maka kitalah yang hendaknya terlebih dahulu mengembangkan sikap toleransi itu, sebelum orang lain yang bertoleransi kepada kita . jadi jika kita memerlukan bantuan orang lain, maka dengan tidak ragu lagi orang itu pasti akan membantu kita, karena terlebih dahulu kita sudah membina hubungan baik dengan mereka yaitu saling bertoleransi
             Sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Jika dalam suatu masyarakat masing - masing individu tidak yakin bahwa sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan, maka bisa dipastikan jika dalam masyarakat tersebut tidak akan tercipta kerukunan. Sikap toleransi dapat diartikan pula sebagai sikap saling menghargai, jika kita sudah saling menghargai otomatis akan tercipta kehudupan yang sejahtera.
Disini terlihat jelas bahwa upaya untuk mempererat hubungan manusia dengan manusia tidak bisa lepas dari usaha toleransi, karena seperti apa yang sudah kita ketahui bahwa sikap toleransi sama pengertiannya dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan saling gotong royong membantu masyarakat lainnya.
Kehidupan gotong royong dapat kita lihat baik dari lingkungan didesa maupun kota. Sebagai contohnya : Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, tanpa diundang tetangga - tetangga pasti akan datang turut berbelasungkawa. Hal tersebut sudah menunjukkan bahwa sudah terjalinnya sikap toleransi dalam bermasyarakat.
Adapun hidup saling membantu dan tolong menolong antar sesama umat manusia dengan penuh tenggang rasa bersumber dari rasa kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang luhur.
Maka dari itu dapat ditarik kesimplan bahwa toleransi sangat erat hubungannya dengan usaha menpererat hubungan manusia dengan manusia, karena adanya toleransi dalam kehidupan sehari-hari akan tercipta kehidupan yang harmonis, sejahtera dan damai.

Toleransi (Ilmu sosial dasar)

Toleransi
Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yang baik. Sifat-sifat yang baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya hal yang buruk akan menghasilkan keburukan pula. Oleh karena itu kita perlu menjunjung tinggi nilai budi pekerti yang luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita agar selalu berbuat kebaikan, kebenaran, serta memupuk keharmonisan gubungan manusia dengan tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan, yang sering disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu bagian dari konsep tri hita karana adalah hubungan manusia dengan manusia. Hal ini sangat perlu dilakukan oleh umat manusia, karena manusia sebagai makhluk social yang membutuhkan adanya hubungan dengan manusia lainnya, hal ini dilakukan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat perlu usaha manusia untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu mengembangkan sikap Toleransi.

     Toleransi berasal dari kata “ Tolerare ” yang berasal dari bahasa latin yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu sikap atau perilaku
manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya deskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Contohnya adalah toleransi beragama dimana penganut mayoritas dalam suatu masyarakat mengizinkan keberadaan agama-agama lainnya. Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan definisi “kelompok” yang lebih luas , misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Hingga saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum liberal maupun konservatif. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.

            Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup.

Sikap toleransi sangat perlu dikembangkan Karena kita sebagai makhluk social, tidak bisa lepas dari bantuan rang lain. Jadi sikap toleransi itu sangatlah perlu dilakukan , sebagai makhluk social yang memerlukan bantuan terlebih dahulu maka kitalah yang hendaknya terlebih dahulu mengembangkan sikap toleransi itu, sebelum orang lain yang bertoleransi kepada kita . jadi jika kita memerlukan bantuan orang lain, maka dengan tidak ragu lagi orang itu pasti akan membantu kita, karena terlebih dahulu kita sudah membina hubungan baik dengan mereka yaitu saling bertoleransi
             Sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan hidup. Jika dalam suatu masyarakat masing - masing individu tidak yakin bahwa sikap toleransi akan menciptakan adanya kerukunan, maka bisa dipastikan jika dalam masyarakat tersebut tidak akan tercipta kerukunan. Sikap toleransi dapat diartikan pula sebagai sikap saling menghargai, jika kita sudah saling menghargai otomatis akan tercipta kehudupan yang sejahtera.
Disini terlihat jelas bahwa upaya untuk mempererat hubungan manusia dengan manusia tidak bisa lepas dari usaha toleransi, karena seperti apa yang sudah kita ketahui bahwa sikap toleransi sama pengertiannya dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan saling gotong royong membantu masyarakat lainnya.
Kehidupan gotong royong dapat kita lihat baik dari lingkungan didesa maupun kota. Sebagai contohnya : Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, tanpa diundang tetangga - tetangga pasti akan datang turut berbelasungkawa. Hal tersebut sudah menunjukkan bahwa sudah terjalinnya sikap toleransi dalam bermasyarakat.
Adapun hidup saling membantu dan tolong menolong antar sesama umat manusia dengan penuh tenggang rasa bersumber dari rasa kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang luhur.
Maka dari itu dapat ditarik kesimplan bahwa toleransi sangat erat hubungannya dengan usaha menpererat hubungan manusia dengan manusia, karena adanya toleransi dalam kehidupan sehari-hari akan tercipta kehidupan yang harmonis, sejahtera dan damai.

Rabu, 31 Mei 2017

Membangun kebudayaan indonesia

Membangun Kebudayaan Indonesia
Negara Nasional Republik Indonesia merupakan Negara maritim yang mempunyai banyak kepulauan dan ada juga pulau pulau besar. Dari sabang sampai ujung marauke, Indonesia merupakan Negara yang mempunyai banyak provinsi dan kebudayaan yang beraneka ragam. Negara Indonesia juga mempunyai slogan Negara yaitu bhineka tunggal ika, yang berarti berbeda beda akan tetapi tetap satu juga. Berbagai macam kebudayaan di Indonesia akan tetapi tetap satu yaitu Negara Indonesia.
Kita sebagai warga Negara Indonesia harusnya tidak membeda bedakan suku, ras, dan agama dalam kehidupan sehari-hari, karna Indonesia adalah Negara kesatuan republik yang menjunjung tinggi nilai kesatuan walaupun berbeda beda kebudayaan. Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya meneruskan perjuangan para pahlawan Indonesia yang berusaha menyatukan semua perbedaan demi kemerdekaan Indonesia, yaitu dengan cara melestarikan kebudayaan yang sudah dahulu dijalankan para orang tua kita.

Untuk membangun kebudayaan Indonesia kita harus mengajarkan kebudayaan yang kita tahu kepada generasi selanjutnya setelah kita tua dan meninggalkan dunia ini berserta Negara Indonesia, dan yang paling terpenting adalah menanamkan kepada generasi sesudah kita agar mereka juga menjaga kesatuan republik Indonesia supaya tidak terpecah belah dengan adanya perbedaan yang terjadi. Setelah mereka juga sama seperti kita akan tua dan meneruskan kegenerasi selanjutya juga sampai dengan Indonesia menjadi Negara maju ataupun sampai akhir dunia ini.

Dalam membangun kebudayaan di Indonesia seharusnya juga pemerintah ikut serta dalam mendukung kelestarian kebudayaan dengan menentukan satu hari dalam setahun untuk masyarakat menunjukkan kebudayaan dihadapan masyarakat yang lain yang belum mengetahui tentang kebudayaan Indonesia tersebut. Dan pemerintah juga harus mengenalkan kebudayaan Indonesia kepada dunia luas agar para Negara diluar sanah mengakui kebudayaan Indonesia yang merupakan kesenian yang murni dari zaman dahulu sampai sekarang tidak tersentuh globalisasi.

Peran masyarakat juga penting dalam memajukan kebudayaan Indonesia yaitu mengapresiasi kebudayaan yang kita tahu dan tidak mengejek kebudayaan Indonesia ini yang merupakan tempat tanah air kita. Dan masyarakat mengajarkan kepada anak-anak mereka tentang pentingnya membangun kebudayaan Indonesia agar kebudayaan nenek moyang tidak hilang begitu saja dimakan waktu dan menghilang karna arus globalisasi.

Dalam memajukan kebudayaan Indonesia juga seharusnya acara televisi tidak memberikan tayangan yang tidak mendidik generasi penerus bangsa, akan tetapi seharusnya memberikan tayangan edukasi tentang kebudaayan Indonesia yang luas dan beraneka ragam. Kebudayaan Indonesia juga bukan hanya tarian dan kebiasaan masing masing daerah, akan tetapi kuliner, adat istiadat, dan juga perbedaan keyakinan yang ada di Negara Indonesia ini.


Sekian dari pengamatan saya tentang cara membangun kebudayaan Negara republik Indonesia ini, dalam menjalankan kehidupan seharusnya kita menerima perbedaan keanekaragaman di Indonesia dan menerapkan slogan Negara kita yaitu bhineka tunggal ika. Setelah menerapkan tersebut seharusnya kita mencoba metode yang saya sarankan kepada seluruh rakyat Indonesia yang tinggal di Indonesia tercinta ini.

Biografi Pahlawan

Biografi Pahlawan Nasional
Kita akan membahas tentang sebuah biografi pahlawan nasional yang telah berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela tanah air Indonesia ini. pada zaman penjajahan jepang dan belanda sudah banyak pahlawan yang membela agar rakyat Indonesia merdeka dan bebas dari penjajahan, akan tetapi banyak juga pahlawan yang gugur dalam membela Negara Indonesia ini. dan kali ini kita akan membahas tentang pahlawan dari papua yaitu Frans Kaisiepo.

Frans kaisiepo adalah pria kelahiran wardo, Biak, Papua pada 10 oktober 1921. Pahlawan nasional yang satu ini mempunyai jasa besar khususnya terhadap kehidupan masyarakat di papua, sebab ia pernah menyandang status sebagai gubernur papua ke 4. Ia jugalah yang berada di balik asal usul nama irian. Jasa lain yang masih diingat publik adalah keikutsertaannya dalam konferensi Malino di tahun 1946. Ia memang sejak lama ikut serta dalam gerakan kemerdekaan republik Indonesia.

Dia juga pernah ditangkap oleh belanda. Ia kemudian bersama beberapa rekan berinisiatif untuk menyatukan wilayah irian agar menjadi bagian dari Indonesia. Ia sangat anti dengan pemerintahan belanda saatitu, bahkan ia sempat meminta sang putra bernama markus kaisiepo untuk mengganti nama sekolah dari semula disebut Papua Bestuurschool menjadi Irian Bestuurschool.

Menurutnya, nama irian memiliki arti besar terutama kaitannya dengan semangat persatuan masyarakat agar tidak mudah untuk takluk di tangan belanda. Ia dan beberapa teman sangat antusias menjelang presiden meproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Ini buktinya dengan memperdengarkan lagu kebangsaan beberapa hari menjelang proklamasi, tepatnya pada 14 agustus 1945. Ia juga merupakan salah satu dari pahlawan TRIKORA. Ia berjasa di dalam pembentukan partai Indonesia merdeka pada 10 juli 1946.

Yang menjabat sebagai ketua saat itu adalah Lukas Rumkofen. Ia pun kemudian diutus untuk pergi menghadiri konferensi Malino 1946. Itu merupakan peristiwa penting dalam sejarah hidupnya sebab dalam konferensi tersebut, ia merupakan satu satunya perwakilan dar irian. Disana ia menyuarakan aspirasinya dan nama papua diganti menjadi irian hanya berselang 1 tahun.
Belanda mencoba melakukan penekanan sehingga perangpun pecah di Biak, Irian. Kaisiepo merupakan salah satu tokoh penting dalam pergerakan tersebut. Sikap antinya terhadap belanda kembali ditunjukkan dengan menolak dipilih sebagai wakil belanda di konferensi meja bundar.

Atas sikap kerasnya itu, ia kemudian ditahan dalam periode yang cukup lama, mulai dari 1954-1961. Penahanan tersebut tidak menyurutkan semangatnya, bahkan ia kembali menemukan jati dirinya dengan menjadi pendiri partai politik irian pada 1971. Misi utama dari pembentukan partai tersebut adalah agar wilayah irian bisa bersatu dengan Indonesia. Frans kaisiepo menghembuskan nafas terakhir pada 10 april 1979, kemudian raganya disemayamkan di taman makam pahlawan Cendrawasih di Biak.


Demikian biografi Frans Kaisiepo sosok pahlawan nasional Indonesia dari Papua. Frans yang terlibat dalam konferensi Malino tahun 1946 membicarakan pembentukan Republik Indonesia Serikat sebagai wakil dari Papua. Semoga kisah diatas dapat memberikan inspirasi kepada penerus bangsa Indonesia terkhususnya kepada masyarakat Papua atau sekarang Irian Jaya.