Hak dan Kewajiban Warga Negera
Sebagai Warga Negara Indonesia kita tentu saja
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Namun apakah kita semua tahu
apa saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga
negara? Sebagai landasan konstitusional dan sumber dari undang-undang yang
berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 memuat hak-hak dan
kewajiban-kewajiaban dasar kita sebagai warga negara.
Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara
berdasarkan UUD 1945.
1. Pembukaan UUD 1945
Hak warga negara untuk
merdeka dan bebas dari penjajahan. Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD
1945 karena Indonesia mendukung penghapusan penjajahan di dunia yang tidak
berkeperimanusaan dan berperikeadilan.
2. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
menjadi presiden dan wakil presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk
menjadi presiden dan wakil presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut
dalam undang undang.
3. Pasal 23A UUD 1945
Kewajiban negara membayar
pajak terhadap negara. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi
lainnya kepada warga negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Tentu saja warga harus membayar pajak ini.
4. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam hukum.
Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum yang
berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
5. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi hukum. Di
samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk mematuhi
hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak
untuk hidup secara layak di Indonesia dan mengusahakan suatu usaha untuk
mencapai tujuan tersebut.
7. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara
spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
8. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara dalam usaha pembelaan negara. Warga negara
Indonesia berhak untuk mencintai dan membela tanah airnya apabila ada gangguan
terhadap keutuhan dan kestabilan negara Indonesia.
9. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Kewajiban warga negara dalam
upaya pembelaan negara. Di lain pihak, maka warga negara wajib
membela negara bila terjadi suatu instabilitas dalam penyelenggaraan ini.
Dengan ada atau tidaknya gangguan, warga negara wajib mencintai tanah airnya.
10. Pasal 28 UUD 1945
Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Warga negara
berhak membentuk organisasi, serikat, partai, lembaga, dan sebagainya untuk
berbagai tujuan yang sesuai dengan undang-undang.
11. Pasal 28 UUD 1945
Hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Warga negara
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan secara langsung maupun
perwakilan namun diatur dalam undang-undang.
12. Pasal 28A UUD 1945
Hak warga negara untuk hidup. Warga negara berhak untuk hidup
di Indonesia dan mempertahankan kehidupannya.
13. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
menikah. Setiap warga negara berhak untuk membentuk suatu keluarga dan memiliki
keturunan.
14. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk tumbuh
dan berkembang. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang menjadi orang
dewasa demi kelangsungan hidupnya.
15. Pasal 28B ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk bebas
dari kekerasan. Lebih lanjut, perkembangan anak-anak harus bebas dari kekerasan
dan diskriminasi.
16. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mengembangkan diri. Setiap warga negara berhak untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya demi kesejahteraan dengan cara mengembangkan dirinya.
17. Pasal 28C ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan. Setiap warga negara yang mendapatkan
pengetahuan berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu, teknologi, seni, dan
budaya dari apa yang telah dipelajarinya dan mengaplikasikannya untuk
meningkatkan kualitas hidupnya.
18. Pasal 28C ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk
kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
19. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan hukum yang adil. Selain
berkedudukan sama di depan hukum, setiap warga negara berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
20. Pasal 28D ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan imbalan atas pekerjaannya. Warga negara yang bekerja berhak untuk
mendapatkan imbalan yang adil dan layak atas apa yang dikerjakannya.
21. Pasal 28D ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam
pemerintahan. Setiap wara negara berhak untuk ikut serta dalam proses
pemerintahan yang diatur dalam undang-undang.
22. Pasal 28D ayat 4 UUD 1945
Hak warga negara atas status
kewarganegaraan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki status
warga negara Indonesia.
23. Pasal 28E ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal. Namun demikian, setiap warga negara
diberi kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di Indonesia
maupun di luar Indonesia. Warga negara berhak untuk meninggalkan Indonesia dan
setelahnya kembali ke Indonesia.
24. Pasal 28E ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
meyakini kepercayaannya. Dalam meyakini kepercayaanya, warga negara berhak
untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
25. Pasal 28F UUD 1945
Hak warga negara untuk berkomunikasi. Warga negara
berhak untuk berkomunikasi satu sama lain dengan berbagai moda dan bertukar
informasi.
26. Pasal 28F UUD 1945
Hak warga negara atas
informasi. Untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, warga negara
berhak untuk meperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui
berbagai saluran yang tersedia.
27. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan rasa aman atas apa yang dimiliki. Setiap warga negara berhak atas
perlindungan diri, pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang ia kuasai.
28. Pasal 28G ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan perlindungan dari ancaman. Setiap warga negara berhak atas hidup
aman dan perlindungan dari berbagai ancaman untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu sesuai dengan hak asasi manusia.
29. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk bebas dari penyiksaan. Setiap warga
negara tidak berhak untuk disiksa dan direndahkan martabatnya.
30. Pasal 28G ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan suaka politik. Warga negara berhak untuk mendapatkan suaka politik
dari negara lain apabila ia merasa tidak aman atas kondisi yang terjadi di
Indonesia.
31. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang
sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui
tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak
untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
32. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan kemudahan demi keadilan.
Tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam mencapai persamaan
dan keadilan. Setiap warga negara berhak mendapat kemudahan dan akses khusus
guna mendapatkan kesempatan dan manfaat dari suatu hal.
33. Pasal 28H ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan jaminan sosial. Jaminan sosial akan didapatkan oleh setiap warga
negara guna pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
34. Pasal 28H ayat 4 UUD 1945
Hak warga negara atas hak
milik pribadi. Setiap warga negara berhak atas hak milik pribadi dan tidak
seorang pun dapat mengambilnya secara sewenang-wenang.
35. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
menjunjung hak asasinya. Secara detail warga negara berhak untuk hidup, tidak
disiksa, merdeka pikiran dan hati nuraninya, beragama, tidak diperbudak, diakui
sebagai pribadi di depan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku.
36. Pasal 28J ayat 1 UUD 1945
Kewajiban warga negara untuk menghormati hak asasi orang
lain. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
seperti yang telah dijelaskan dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara.
37. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
Kewajiban warga negara untuk
tunduk pada pembatasan atas hak terhadap kebebasan. Kebebasan setiap warga
negara dibatasi oleh undang-undang sehingga pengakuan dan penghormatan atas hak
asasi orang lain terjamin.
38. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
Kewajiban untuk menjunjung tinggi moral, nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum. Setiap warga negara wajib menghormati watu sama
lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
39. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945
Hak warga negara untuk
memeluk suatu agama dan keyakinan. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar
pada Ketuhanan yang Maha Esa sehingga setiap warga negara berhak untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
40. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk ikut dalam usaha sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, POLRI, dan masyarakat sebagai
pendukung.
41. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Kewajiban warga negara dalam
membela pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara wajib menjaga
pertahanan dan keamanan negara baik melalui suatu sistem pertahanan maupun
sebagai pendukung.
42. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Tanpa kecuali, setiap warga negara berhak
atas pendidikan dan pengembangan ilmu dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
43. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
Kewajiban warga negara dalam
mengikuti pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh negara.
44. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk
mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Sumber daya alam yang penting dan
terdapat di tanah Indonesia dikuasai oleh negara. Negara wajib menggunakan sumber
daya alam itu sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
45. Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak
terlantar untuk dipelihara oleh negara. Masyarakat yang lemah dan tidak mampu
akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial.
46. Pasal 34 ayat 3 UUD 1945
Hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas publik yang
layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas publik lainnya yang layak dan dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh warga Negara.
Demikianlah hak dan kewajiban warga negara
menurut UUD 1945. Ternyata banyak juga yang dapat kita ketahui dari landasan
konstitusi kita. Semoga kita dapat menghayati dan mengaplikasikannya di
kehidupan sehari-hari sehingga akan timbul suatu kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar