Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negaratidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negaratidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama
masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak
asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang
asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
warga negara.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Contoh Pelanggaran HAM
1.
Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara
yang sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai
dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat
dan oposisi.
5.
Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap
rakyat dan oposisi.
6.
Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang
dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas
perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
7.
Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit
baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang
merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah
untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat
martabat manusia.
2. John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki
oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya,
sehingga sifatnya adalah suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental
adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap
insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut
tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir
ke dunia.
5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak
asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki
setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan
sehingga HAM bersifat suci.
6. Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada
martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke
dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
7. Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau
mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
8. Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang
didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini
karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang
menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
9. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus
dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam
Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki
tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
10.
C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang
harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat
yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali
dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak
asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum.
Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional
diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah
dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat
yang universal dan abadi.
11.
Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan
bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi
serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
12.
A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang
sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di
segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
13.
Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah
dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan
karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai
seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
14.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun
itu.
15.
G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang
sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak
tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang
lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
16.
Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar.
Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi
hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral
yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari
HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
17.
Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup
dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan
kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan
antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai
makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta
penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan
alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi
manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung
adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya
individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan
yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata
dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak-hak yang lainnya.Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
1.Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua
hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada
saat manusia itu lahir.
4.Universal, HAM
berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar