Peran Warga Negara Dalam
Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1. Peran Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam
kehidupan berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara
untuk berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah. Peran
warga negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk mewujudkan
kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan berserikat.
Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan kehidupan politik
yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin dalam pasal 28
UUD 1945.
a. Pemerintah yang Baik
Peran warga negara dalam
ikut serta mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya
adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance).
Pemerintah yang baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan,
dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan
bebas dari KKN.
b. Kepemimpinan yang Berkualitas
Kepemimpinan yang
berkualitas akan muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang
sebelumnya mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial
dan psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan
dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity
theory) serta teori situasional.
c. Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan
suatu pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah
merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d. Budaya Demokrasi
Budaya demoksari pada
dasarnya berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem
politik demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan
perilaku yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif,
resiprokal dan moderat.
2. Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Hukum
Peran warga negara di
bidang hukum dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang
berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
3. Peran Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
- Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah
cara mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena
kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep
ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi
ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan
kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi
kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan
pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
- Ciri khas Ekonomi Liberalis dan
Sosialis
Ciri khasnya antara lain
terlihat pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan
masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat
yang mengnggap hakekat manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula
dengan dasar moral ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi
sosialis (komunis) cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia
dalam masyarakat hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai
diktator ploretariat.
- Masalah dan Dimensi Peran Warga
Negara dalam Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga
negara dalam kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi
perencanaan dan pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan
atau kebijakan pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran
warga negara dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar
politik ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan
seluruh rakyat dapat diwujudkan.
4. Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat
meliputi bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama,
pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure
kebudayaan).
5. Peran Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
- Konsep Wujud dan Alasan
Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di
bidang hankam pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep
pembelaan terhadap negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara.
Upaya pertahanan Negara meliputi:
1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara,
2) keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud
pembelaan terhadap negara berupa hak-kewajiban melalui:
1) PKN,
2) pelatihan
dasar kemiliteran wajib,
3) pengabdian sebagai prajurit TNI,
4) pengabdian
sesuai profesi. Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya
dapat dijelaskan dari berbagai pandangan atau perspektif.
- Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara
adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga
negara, wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan
berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni:
1) menghadapi ancaman
militer maka TNI sebagai komponen utama.
2) menghadapi ancaman non-militer.
- Peran Warga Negara di Bidang
Pertahanan Negara sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan
Negara mencanhkup:
1) Komponen utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di
luar pemerintahan.
2) Komponen cadangan: warga negara, SDA, SDB,
sarana dan prasarana nasional.
3) Komponen pendukung: warga negara, SDA, SDB,
sarana prasarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar